HIJAB SEBAGAI IDENTITAS DAN DAKWAH: PESAN ISLAM MELALUI DAKWAH BUSANA MUSLIMAH
Islam merupakan agama yang sangat menghargai
dan menghormati perempuan. Salah satu bentuk penghormatan Islam terhadap
perempuan adalah perintah untuk menutupi aurat. Batasan aurat perempuan berbeda
dengan laki-laki. Seorang laki-laki muslim diwajibkan menutupi auratnya dari
pusar hingga lutut, sedangkan perempuan muslimah yang telah mencapai usia
dewasa diharuskan menutupi seluruh tubuh mereka, kecuali wajah dan telapak
tangan. Perintah ini bertujuan untuk melindungi martabat dan kehormatan
perempuan agar tetap terjaga dan dipandang sebagai wanita yang baik. Namun,
masih banyak perempuan yang belum mengerti sepenuhnya tentang tujuan dari
perintah menutup aurat ini. Akibatnya, banyak dari mereka enggan untuk
mengikuti perintah Allah dalam menutup aurat, menandakan bahwa kesadaran untuk
menutup aurat di kalangan wanita muslimah masih sangat rendah. (Alawiyah, 2020: 219)
Seiring dengan perubahan zaman, ada
banyak model pakaian wanita yang mengikuti tren saat ini. Namun, sebagai
seorang muslimah, apakah kita seharusnya mengikuti gaya pakaian yang membuat
aurat kita terlihat? Tentunya tidak. Sebaiknya, sebagai Muslimah yang baik,
kita mengenakan pakaian yang menutupi aurat, seperti berpakaian sesuai syariat
dan mengenakan jilbab. Seperti yang telah Allah perintahkan dalam firman-Nya dalam
Qs al-Ahzab:59. "Wahai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu dan
putri-putrimu, dan wanita-wanita kaum mukminin hendaklah mereka mengulurkan
jilbab--jilbab mereka pada tubuh mereka.” (Qs. Al-Ahzab:59).
Di Indonesia, terutama di kalangan
pelajar muslimah, terdapat fenomena berpakaian yang menyimpang dari pedoman
syariat Islam. Meskipun masih ada wanita muslimah yang berpakaian sesuai
syariat, jumlah mereka kalah jauh dibanding yang tidak. Begitu juga dengan
fenomena berhijab saat ini, banyak model pakaian yang masih memperlihatkan
bentuk tubuh, memiliki bahan transparan, dan lainnya, yang tidak memenuhi
syarat berpakaian untuk wanita muslimah. Ini adalah masalah yang perlu
diperhatikan oleh orang tua, pendidik, dan pihak yang bertanggung jawab di
sektor pendidikan. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi budaya yang terus
berkembang dan akhirnya dianggap sebagai hal yang benar oleh generasi
mendatang. Salah satu solusinya adalah dengan meningkatkan kesadaran di
kalangan wanita muslimah tentang pentingnya menutup aurat melalui pemahaman
yang cukup mengenai aurat, kewajiban menutupnya, dan etika
berpakaian dalam Islam.
Berikut adalah pedoman umum mengenai cara
berpakaian yang sesuai dengan ajaran Islam yang mulia:
1. Pakaian seharusnya menutupi aurat, longgar agar tidak
mengikuti bentuk tubuh, dan tebal agar tidak menunjukkan apa yang ada di
baliknya. Allah ta‘ala berfirman dalam Al-Qur‘an surat Al-A‘raf ayat 26 ”wahai anak cucu adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan
pakaian untuk menutup aurat.”
2. Pakaian pria tidak boleh mirip dengan pakaian wanita, dan
sebaliknya. Imam Al-Bukhari mencatat dalam kitab sahihnya bahwa Ibnu Abbas
radhiallahu anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum
wanita yang menyerupai kaum pria.”(HR. Al-Bukhari).
3. Pakaian tidak seharusnya digunakan untuk tujuan ketenaran.
Imam Ibnu Majah mencatat dalam kitab sunannya dari Ibnu Umar radhiallahu anhu
yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
"barangsiapa mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari
kiamat." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Nasa’i dan Ibnu Majah).
4. Pakaian yang dikenakannya tidak termasuk pakaian yang
tergolong perhiasan. Allah berfirman, “dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. An-Nuur [24]: 31).
5. Pakaian tersebut tidak boleh diolesi dengan parfum. Dari Abu
Musa Al Asy’ari, terdapat riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Setiap
wanita yang mengenakan wewangian (parfum) lalu dia berjalan melewati suatu kaum
supaya mereka mencium aroma wanginya, berarti dia adalah pezina.” (HR.
An-Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi).
6. Pakaian tidak boleh menyerupai pakaian wanita-wanita yang
tidak beriman. Syariat mengatur bahwa kaum Muslim baik laki-laki maupun
perempuan tidak boleh meniru orang-orang kafir, baik dalam hal ibadah,
perayaan, maupun dalam berpakaian. Ibnu Umar,
dia berkata, “Rasulullah pernah melihatku mengenakan
dua pakaian yang berwarna kekuning-kuningan (mu’ashfar), lalu beliau berkata, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu
mengenakannya.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan Ahmad).
7. Hendaknya
pakaian tersebut bukan pakaian kebesaran. Diriwayatkan dari Ibnu Umar , bahwa
rasulullah saw. Pernah bersabda, “Barangsiapa mengenakan pakaian kebesaran di
dunia, maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan (padanya) pada hari kiamat
kelak, kemudian dinyalakan api neraka padanya.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hukum menutup
aurat
Ummu
Syafa Suryani Arfah dalam bukunya mengungkapkan bahwa aurat adalah bagian tubuh
yang tidak boleh ditampilkan, kecuali yang diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya,
atau dapat juga diartikan sebagai hal yang jika dipamerkan dapat mendatangkan
aib (Ummu Syafa: 2015). Dalam surat Al-Nūr: 58, mayoritas ulama tafsīr
menjelaskan kata "Awrah" sebagai bagian tubuh manusia yang memalukan
jika terlihat. Sementara dalam surat Al-Ahzâb: 13, istilah "Awrah"
diartikan sebagai cela yang terlihat oleh musuh, atau cela yang memberi peluang
bagi orang lain untuk mengambil keuntungan (Muhammad: 2001).
Perintah
untuk menutup aurat ini secara khusus untuk seorang perempuan muslimah yang
sudah dewasa (baligh) tersurat dalam firman Allah yang tercantum dalam Qs. Al-Ahzab
(33) ayat 59 berikut ini:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّ
ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا
رَّحِيمًۭا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab [33]: 59).
Adab Penutup Aurat
Menurut
Maftuh Ahnan, pakaian yang dikenakan oleh wanita muslim ketika berada di luar
rumah atau di hadapan pria yang bukan mahram disebut “jilbab.” Jilbab ini
merupakan busana yang mampu menutupi tubuh dari kepala hingga kaki atau
menutupi hampir seluruh tubuh, sehingga hanya wajah dan telapak tangan yang
terlihat (Ahnan: 2011). Istilah “jilbab” ini berasal dari ayat dalam Al-Qur'an,
tepatnya pada Qs. Al-Ahzab ayat 59, yang kemudian di dalam konteks negara kita
lebih sering disebut “busana muslimah” yang mencakup cara berpakaian dan
berhias. Penjelasan mengenai hal ini juga terdapat dalam syariat Islam yang
diambil dari firman-firman Allah di Al-Qur'an dan penjelasan dari Rasulullah
SAW.
Dengan
kata lain, seorang wanita muslimah yang telah mencapai usia dewasa, jika ia
keluar rumah dan bertemu dengan laki-laki yang bukan mahram serta berpakaian
yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka menurut hukum Islam, tindakan
tersebut dianggap sebagai dosa dan melanggar perintah Allah mengenai penutupan
aurat dengan jilbab sesuai dengan firman-Nya di Qs. Al-Ahzab ayat 59. Hal ini
bisa diwujudkan melalui perilaku yang tepat dari seorang muslimah jika ia
memiliki kesadaran yang cukup dalam menutup aurat. Kesadaran tersebut sangat
dipengaruhi oleh pemahaman mengenai hukum Islam terkait aurat, kewajiban untuk
menutupnya, dan tata cara berpakaian yang sesuai dengan ajaran Islam.
Oleh
karena itu, para muslimah diingatkan bahwa menutup aurat seharusnya dilakukan
dengan kesadaran bahwa itu merupakan kewajiban sebagai seorang muslim dan
bentuk ketaatan terhadap syariat agama Islam yang dianut. Ini seharusnya tidak
dilakukan karena paksaan dari orang lain atau sekadar mengikuti tren tanpa
pemahaman yang jelas. Seperti yang di terangkan surat Al-A'raf ayat 26 Artinya, "Hai anak Adam, sesungguhnya
kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah
untuk perhiasan. Hadits riwayat At-Tirmidzi artinya, "Tutuplah auratmu kecuali
dari istrimu atau budak perempuanmu.
Seharusnya wanita Muslimah menggunakan tata cara berpakaian dan pedoman yang telah disebutkan sebagai acuan dalam berpenampilan dan berhias agar ada perbedaan yang jelas antara mereka dan wanita non-Muslimah. Selain itu, diharapkan identitas seorang Muslimah terlihat sebagai wanita yang terhormat dan baik. Para orang tua juga disarankan untuk mengajarkan kepada putri-putri mereka untuk terbiasa berpakaian sesuai dengan aturan syariat sejak usia dini, agar mereka terhindar dari perilaku buruk, terutama yang berkaitan dengan kejahatan seksual. Barakallahu fiik..
والله أعلمُ بالـصـواب
Comments
Post a Comment