HIJAB SEBAGAI IDENTITAS DAN DAKWAH: PESAN ISLAM MELALUI DAKWAH BUSANA MUSLIMAH

 


            Islam merupakan agama yang sangat menghargai dan menghormati perempuan. Salah satu bentuk penghormatan Islam terhadap perempuan adalah perintah untuk menutupi aurat. Batasan aurat perempuan berbeda dengan laki-laki. Seorang laki-laki muslim diwajibkan menutupi auratnya dari pusar hingga lutut, sedangkan perempuan muslimah yang telah mencapai usia dewasa diharuskan menutupi seluruh tubuh mereka, kecuali wajah dan telapak tangan. Perintah ini bertujuan untuk melindungi martabat dan kehormatan perempuan agar tetap terjaga dan dipandang sebagai wanita yang baik. Namun, masih banyak perempuan yang belum mengerti sepenuhnya tentang tujuan dari perintah menutup aurat ini. Akibatnya, banyak dari mereka enggan untuk mengikuti perintah Allah dalam menutup aurat, menandakan bahwa kesadaran untuk menutup aurat di kalangan wanita muslimah masih sangat rendah. (Alawiyah, 2020: 219)

            Seiring dengan perubahan zaman, ada banyak model pakaian wanita yang mengikuti tren saat ini. Namun, sebagai seorang muslimah, apakah kita seharusnya mengikuti gaya pakaian yang membuat aurat kita terlihat? Tentunya tidak. Sebaiknya, sebagai Muslimah yang baik, kita mengenakan pakaian yang menutupi aurat, seperti berpakaian sesuai syariat dan mengenakan jilbab. Seperti yang telah Allah perintahkan dalam firman-Nya dalam Qs al-Ahzab:59. "Wahai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu dan putri-putrimu, dan wanita-wanita kaum mukminin hendaklah mereka mengulurkan jilbab--jilbab mereka pada tubuh mereka.” (Qs. Al-Ahzab:59).

            Di Indonesia, terutama di kalangan pelajar muslimah, terdapat fenomena berpakaian yang menyimpang dari pedoman syariat Islam. Meskipun masih ada wanita muslimah yang berpakaian sesuai syariat, jumlah mereka kalah jauh dibanding yang tidak. Begitu juga dengan fenomena berhijab saat ini, banyak model pakaian yang masih memperlihatkan bentuk tubuh, memiliki bahan transparan, dan lainnya, yang tidak memenuhi syarat berpakaian untuk wanita muslimah. Ini adalah masalah yang perlu diperhatikan oleh orang tua, pendidik, dan pihak yang bertanggung jawab di sektor pendidikan. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi budaya yang terus berkembang dan akhirnya dianggap sebagai hal yang benar oleh generasi mendatang. Salah satu solusinya adalah dengan meningkatkan kesadaran di kalangan wanita muslimah tentang pentingnya menutup aurat melalui pemahaman yang cukup mengenai aurat, kewajiban menutupnya, dan etika berpakaian dalam Islam.

      Berikut adalah pedoman umum mengenai cara berpakaian yang sesuai dengan ajaran Islam yang mulia:

1.     Pakaian seharusnya menutupi aurat, longgar agar tidak mengikuti bentuk tubuh, dan tebal agar tidak menunjukkan apa yang ada di baliknya. Allah ta‘ala berfirman dalam Al-Qur‘an surat Al-A‘raf ayat 26 ”wahai anak cucu adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutup aurat.”

2.    Pakaian pria tidak boleh mirip dengan pakaian wanita, dan sebaliknya. Imam Al-Bukhari mencatat dalam kitab sahihnya bahwa Ibnu Abbas radhiallahu anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”(HR. Al-Bukhari).

3.    Pakaian tidak seharusnya digunakan untuk tujuan ketenaran. Imam Ibnu Majah mencatat dalam kitab sunannya dari Ibnu Umar radhiallahu anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "barangsiapa mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari kiamat." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Nasa’i dan Ibnu Majah).

4.    Pakaian yang dikenakannya tidak termasuk pakaian yang tergolong perhiasan. Allah berfirman, “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. An-Nuur [24]: 31).

5.   Pakaian tersebut tidak boleh diolesi dengan parfum. Dari Abu Musa Al Asy’ari, terdapat riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Setiap wanita yang mengenakan wewangian (parfum) lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium aroma wanginya, berarti dia adalah pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi).

6.    Pakaian tidak boleh menyerupai pakaian wanita-wanita yang tidak beriman. Syariat mengatur bahwa kaum Muslim baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh meniru orang-orang kafir, baik dalam hal ibadah, perayaan, maupun dalam berpakaian. Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah pernah melihatku mengenakan dua pakaian yang berwarna kekuning-kuningan (mu’ashfar), lalu beliau berkata, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu mengenakannya.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan Ahmad).

7.  Hendaknya pakaian tersebut bukan pakaian kebesaran. Diriwayatkan dari Ibnu Umar , bahwa rasulullah saw. Pernah bersabda, “Barangsiapa mengenakan pakaian kebesaran di dunia, maka Allah akan mengenakan pakaian kehinaan (padanya) pada hari kiamat kelak, kemudian dinyalakan api neraka padanya.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Hukum menutup aurat

Ummu Syafa Suryani Arfah dalam bukunya mengungkapkan bahwa aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh ditampilkan, kecuali yang diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya, atau dapat juga diartikan sebagai hal yang jika dipamerkan dapat mendatangkan aib (Ummu Syafa: 2015). Dalam surat Al-Nūr: 58, mayoritas ulama tafsīr menjelaskan kata "Awrah" sebagai bagian tubuh manusia yang memalukan jika terlihat. Sementara dalam surat Al-Ahzâb: 13, istilah "Awrah" diartikan sebagai cela yang terlihat oleh musuh, atau cela yang memberi peluang bagi orang lain untuk mengambil keuntungan (Muhammad: 2001).

Perintah untuk menutup aurat ini secara khusus untuk seorang perempuan muslimah yang sudah dewasa (baligh) tersurat dalam firman Allah yang tercantum dalam Qs. Al-Ahzab (33) ayat 59 berikut ini:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab [33]: 59).

Adab Penutup Aurat

Menurut Maftuh Ahnan, pakaian yang dikenakan oleh wanita muslim ketika berada di luar rumah atau di hadapan pria yang bukan mahram disebut “jilbab.” Jilbab ini merupakan busana yang mampu menutupi tubuh dari kepala hingga kaki atau menutupi hampir seluruh tubuh, sehingga hanya wajah dan telapak tangan yang terlihat (Ahnan: 2011). Istilah “jilbab” ini berasal dari ayat dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Qs. Al-Ahzab ayat 59, yang kemudian di dalam konteks negara kita lebih sering disebut “busana muslimah” yang mencakup cara berpakaian dan berhias. Penjelasan mengenai hal ini juga terdapat dalam syariat Islam yang diambil dari firman-firman Allah di Al-Qur'an dan penjelasan dari Rasulullah SAW.

            Dengan kata lain, seorang wanita muslimah yang telah mencapai usia dewasa, jika ia keluar rumah dan bertemu dengan laki-laki yang bukan mahram serta berpakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka menurut hukum Islam, tindakan tersebut dianggap sebagai dosa dan melanggar perintah Allah mengenai penutupan aurat dengan jilbab sesuai dengan firman-Nya di Qs. Al-Ahzab ayat 59. Hal ini bisa diwujudkan melalui perilaku yang tepat dari seorang muslimah jika ia memiliki kesadaran yang cukup dalam menutup aurat. Kesadaran tersebut sangat dipengaruhi oleh pemahaman mengenai hukum Islam terkait aurat, kewajiban untuk menutupnya, dan tata cara berpakaian yang sesuai dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, para muslimah diingatkan bahwa menutup aurat seharusnya dilakukan dengan kesadaran bahwa itu merupakan kewajiban sebagai seorang muslim dan bentuk ketaatan terhadap syariat agama Islam yang dianut. Ini seharusnya tidak dilakukan karena paksaan dari orang lain atau sekadar mengikuti tren tanpa pemahaman yang jelas. Seperti yang di terangkan surat Al-A'raf ayat 26 Artinya, "Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Hadits riwayat At-Tirmidzi artinya, "Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.

Seharusnya wanita Muslimah menggunakan tata cara berpakaian dan pedoman yang telah disebutkan sebagai acuan dalam berpenampilan dan berhias agar ada perbedaan yang jelas antara mereka dan wanita non-Muslimah. Selain itu, diharapkan identitas seorang Muslimah terlihat sebagai wanita yang terhormat dan baik. Para orang tua juga disarankan untuk mengajarkan kepada putri-putri mereka untuk terbiasa berpakaian sesuai dengan aturan syariat sejak usia dini, agar mereka terhindar dari perilaku buruk, terutama yang berkaitan dengan kejahatan seksual. Barakallahu fiik..


والله أعلمُ بالـصـواب

 

Comments

Popular posts from this blog

MENGHIDUPKAN SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW DI ERA MODERN

BERKATA DENGAN BAIK DALAM MENASEHATI TEMAN